MEMBAYAR ZAKAT SEMUDAH BELANJA ONLINE
MEMBAYAR ZAKAT SEMUDAH BELANJA ONLINE 28 Januari 2021 Sebagai umat muslim tentunya kita diwaj ibkan untuk membayar zakat. Baik zakat fitrah maupun zakat maal. Karena zakat merupakan bagian dari rukun islam, yakni rukun keempat. Namun di tengah kondisi pandemi COVID-19 saat ini, dimana kita sangat dibatasi untuk bepergian, tentunya pilihan pembayaran zakat secara online adalah cara yang sangat bijak dan mudah. Lalu bagaimana hukumnya bila membayar zakat secara online? Apakah persyaratan yang harus dituruti agar zakat yang dibayarkan menjadi sah dan membawa pahala? Alasan Bayar Zakat Online Sesuai Syariah Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit dana yang ia berikan adalah zakat. Sehingga apabila pemberi zakat tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatn...